Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gadget Pilihan

Beli HP Luar Negeri Tak Dapat Digunakan di Indonesia? Begini Caranya

29 Oktober 2020   14:51 Diperbarui: 29 Oktober 2020   15:05 24679 4

Pada tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memgumumkan, semua perangkat lomunikasi seperti: HP, Laptop, dan tablet yang dibeli di luar negeri agar didaftarkan kembali, agar bisa digunakan di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan Indonesia, dari pasaran gelap barang tersebut di atas. Hak komsumen terlindungi dan negara mendapat pemasukan atas barangan impor.

Maka sejak 18 April 2020, Kebijakan pemblokiran perangkat tak berdaftar itu diberlakukan. Semua perangkat yang tak berdaftar, nanti tidak akan memperoleh sinyal dari penyedia layanan seluler di Indonesia.

Pada dasarnya mudah untuk mendaftarkan perangkat kita yang dibeli dari luar negeri atau belum pernah digumakan di Indonesia sebelum 18 April 2020. Saya akan menjalaskan dua langkah registrasi, yaitu "Cara cek IMEI HP" dan "Cara Registrasi IMEI ke Bea Cukai".

***
CARA CEK IMEI HP

Setiap HP pasti akan memiliki nomer International Mobile Equipment Identity (IMEI). Yah, bisa dikatakan seperti  STNK kalau di sepeda motor.

Jadi kalau Anda ingin mendaftarkan HP agar tak terblokir, anda akan dimintai no IMEI-nya terlebih dahulu. Bagaimana cara mengecek no IMEI HP, inilah  4 jenis caranya:

1. Ketik *#06# di HP Anda, otomatis akan keluar No. IMEI-nya.
2. Masuk ke pengaturan/setting - tentang Ponsel/about handphone - No. IMEI.
3. Buka bateri,  dibelakang HP ada 14 angka, itulah No.IMEI (HP Lama).
4. No. IMEI juga ada disertakan di kotak HP, biasanya ditempelkan di luar kotak HP masing-masing.

***

CARA MENDAFTARKAN IMEI HP

Mula hari  Selasa (15/ September/2020), pemerintah melalui beberapa kementerian terkait, resmi menerapkan pengendalian IMEI untuk perangkat seluler ponsel, telepon genggam, dan tablet. Perangkat yang tidak terdaftar dalam pusat data pemerintah, tidak digunakan di Indonesia.

Ada 3 cara untuk memdaftarkan IMEI HP Anda, yaitu melalui website beacukai, via Aplikasi Play Store, dan via formulir di area Pabean pintu masuk ke Indonesia. Semua pendaftaran registrasi IMEI adalah gratis.

REGISTRASI VIA WEBSITE
1. Kunjungi tautan berikut ini: https://www.beacukai.go.id, cari bahian registrasi IMEI.
2. Isi data diri serta list data barang (ponsel) yang dibeli. Mulai dari IMEI, RAM, No. Penerbangan hingga alamat email.
2. Setelah mengisi data dengan lengkap, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi pendaftaran. Periksa kembali data yang diisi.
3. Kemudian, isi kode angka dan klik 'Send'.
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan QR Code.

REGISTRASI VIA APLIKASI PLAY STORE
1. Unduh aplikasi "Mobile Bea Cukai" di play store
2. Klik tombol/gambar IMEI
3. Isi data yang diminta, setelah itu dicek kembali sebelum tekan "Complete"
4. Jika sukses, Anda akan mendapatkan QR Code.

REGISTRASI MANUAL/FORMULIR DI PABEAN
Formulir registrasi disediakan di area Pabean di setiap pintu masuk Indonesia. Biasanya kalau di Bandara atau pelabuhan, area Pabean itu setelah melewati area imigrasi.

Setelah ambil bagasi barang, mintalah formulir regsitatasi kepada petugas Bea cukai. Isi sesuai data dan serahlan kembali kepada petugas. Jika sudah diverifikasi oleh petugas, perangkat Anda  sudah terdaftar dan bisa digunakan kembali.

***

Untuk yang registrasi via Website dan aplikasi, Anda akan mendapatlan QR Code. Kode tersebut bawa ke petugaa bea cukai untulk di-scan. Apabila sukses dan diverifikasi, perangkat Anda sudah terdaftar dan berfungsi kembali.

Ingat !,
1. Setiap orang hanya bisa membawa 2 HP saja, dan harganya tidak melebihi AS $500 (Sekitar 7-8 juta rupiah). Apabila melebihi, Anda akan dikenakan pajak.

2. Registrasi harus dilakukan di area Bea Cukai, di setiap pintu masuk ke Indonesia.

3. Untuk Turis Asing, registrasi bisa dilaksanakan di gerai operator seluler telekomunikasi Indonesia. HPnya akan diaktifkan selama 90 hari saja.

Beberapa operator lokal juga menyediakan cara mudah untuk melakukan pengecekan nomor IMEI,
Untuk pengguna Telkomsel, kode USSD *337*1#.
Pengguna XL bisa menghubungi *123*817#. Ingat, metode ini hanya untuk cek status IMEI saja, bukan untuk registrasi IMEI.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun