Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Pilpres-Wapres bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional harus membentuk gabungan partai politik untuk mengusung capres dan cawapresnya (presidential threshold). Sistem ini memaksa partai politik harus berkoalisi karena tidak ada partai politik yang meraih suara mayoritas pada pileg yang lalu.
Maka mulailah beberapa partai politik melakukan transaksi tawar menawar, Apakah permintaan dan penawaran sesuai dengan apa yang direncanakan ? sehingga kontrak politik akan menjadi realita apabila koalisi tersebut menang dalam putaran pilpres yang akan datang.
Koalisi yang dilakukan beberapa partai politik di Indonesia tidaklah kekal abadi. Adakalanya pisah ranjang masih dalam status bulan madu atau menggelitik dari belakang apabila perjanjian yang disepakati menimbulkan permasalahan di dalamnya. Ibarat sebuah perkawinan adakalanya pisah ranjang, adakalanya minta rujuk kembali dan adakalanya langsung minta talak tiga. Seperti mana dibawah ini jenis koalisi yang hampir dengan jenis-jenis perkawinan perkawinan.
Koalisi Kawin Silang
Koalisi jenis kawin silang adalah koalisi antara beberapa partai yang beda ideologi dan beda latar belakang. Seperti layaknya kawin silang dalam ilmu Biologi, menggabungkan beberapa ideologi dan latar belakang dengan harapan akan melahirkan sebuah koalisi unggulan yanag berkualitas. Namun bisa jadi koalisi jenis ini melahirkan koalisi unggulan atau malah sebaliknya melahirkan koalisi yang penuh cacat dan penuh kecurigaan
Koalisi Kawin Paksa
Sebuah koalisi yang hanya mementingkan para petinggi partai saja tanpa memikirkan pendapat grass root . Para petinggi partai hanya sibuk memikirkan kekuasaan semata, dan hanya para partisan hanya dijadikan batu loncatan dan tempat berpijak untuk meraih apa yang menjadi ambisinya. Dan sebagai akibatnya , pada pemilu selanjutnya partai tersebut akan ditinggalkan para partisan dan simpatisannya sebagai balasannya.
Koalisi Kawin Kontrak
Jenis koalisi inilah yang banyak terjadi di Indonesia, sebuah koalisi beberapa partai yang melakukan kontrak politik dengan istilah gamblangnya adalah "Apa yang aku dapat, kalau saya dukung kamu". Maka terjadilah pembagian kue kekuasaan dengan melihat jumlah suara/kursi yang didapat pada pileg yang lalu. Karena koalisinya berdasarkan kontrak semata, tidak menutup kemungkinan kontraknya akan dibatalkan serta merta apabila butir butir yang telah disepakati dilanggar suatu partai. Sehingga terjadilah reshuflle kabinet di tengah perjalanan pemerintahannya.
Koalisi Kawin Lari
Sebuah koalisi yang hanya melibatkan ketua umum partai saja yang membelot dan mengkhianati partai yang dipimpinnya. Dengan harapan para simpatisan yang mendukungnya dijadikan alasan dan dijualnya pada koalisinya. Akibatnya ketua partai tersebut tidak mendapat restu para pengurus partainya dan diadakan mosi tidak percaya.
Koalisi Kawin Massal
Sebuah koalisi yang jarang terjadi, karena koalisi tersebut melibatkan semua partai politik untuk bersama-sama saling berbagi dan saling memberi kue kekuasaan. Akibatnya tidak ada Check and Balance dalam pemerintahan dimana oposisi dan pemerintah tidak jelas predikatnya.
Mana mungkin sebuah ranjang pemerintahan ditiduri aneka pasangan yang sama-sama haus sebuah kekuasaan. Kong kalikong dan permainan bawah tangan akan semakin leluasa dan tidak menutup kemungkinan akan menimbukan gejolak dari rakyat ( People Power) yang akan memisahkan perkawinannya dan diceraikan secara paksa untuk menyelamatkan kelangsungan sebuah negara.
Wahai para petinggi partai politik !!
Silahkan berkoalisi dengan harapan perjalanan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik. Namun ingat anda berada di atas karena ada suara sakti rakyat kecil. Jangan khianati dan jangan lupakan suara-suara yang anda wakili. Utamakan kepentingan rakyat kecil di atas segala kepentingan dan ambisi.
Salam dari Kuala Lumpur