Menurut UU 1 tahun 2011 yang membahas tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Definisi dari perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
KEMBALI KE ARTIKEL