Yurisprudensi meupakan putusan-putusan berasal dari hakim atau badan peradilan yang legal dan putusan itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) selaku pengadilan kasasi, atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang bersifat tetap (soebekti).Â
KEMBALI KE ARTIKEL