Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Tinjauan hukum islam terhadap perkawinan beda agama di Indonesia

18 Januari 2025   01:38 Diperbarui: 18 Januari 2025   01:38 31 1
Perdebatan mengenai nikah beda agama kembali mencuat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu. SE MA ini memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun