Menerima hasil pembahasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi dokter, menimbulkan sederetan kebingungan. Pasalnya, berdasarkan pendapat Eddy OS Hiariej, yang diundang dalam pembahasan tersebut sebagai ahli hukum, menyatakan profesi dokter (termasuk dokter swasta) dapat dikualifikasikan sebagai “pegawai negeri” yang termasuk dalam
adresat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
KEMBALI KE ARTIKEL