Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pada Agustus 2013 silam, beberapa isu mulai banyak dibicarakan, antara lain tentang internsip, uji kompetensi, dosen, dokter layanan primer dan masih banyak lagi. Dari semua isu tersebut yang paling banyak diperbincangkan adalah konsep dokter layanan primer. Bahkan beberapa pihak bahkan berencana mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung terkait hal ini.
Mari kita kupas satu per satu hal-hal tentang dokter layanan primer yang disebutkan dalam UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) :
KEMBALI KE ARTIKEL