Beberapa minggu terakhir ini, terjadi polemik terkait dengan aborsi. Bukan karena kasus aborsi yang ditemukan oleh pihak berwajib, namun karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Bukan kesehatan reproduksi yang dijadikan subyek masalah namun lebih kepada bunyi Pasal 2 butir b yaitu “indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi”. Tak ayal hal ini menimbulkan penolakan dari beberapa pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia secara resmi menyatakan penolakan terhadap substansi PP 61 tersebut yang secara eksplisit menyatakan melegalkan aborsi di luar indikasi medis.