Pelaku cor semen kaki telah menghilangkan hak-hak 10 orang. Bisa dibayangkan, cor semen kaki tidak akan dilepas sampai tuntutan mereka dilepas, maka selama itu pula 10 orang tersebut telah diminta secara paksa maupun sukarela oleh pelaku untuk menyerahkan hidupnya dibelenggu. Kebutuhan dasar hidup yang sejatinya menjadi hak privasi harus direlakan.
KEMBALI KE ARTIKEL