Mohon tunggu...
KOMENTAR
Diary Pilihan

Cuti Bersama Batal, Sedihnya Empat Kali Gagal Pulang Kampung

28 Februari 2021   16:44 Diperbarui: 28 Februari 2021   16:56 317 17

Pemerintah ternyata kembali memutuskan untuk mengurangi cuti bersama tahun 2021 seperti tahun lalu. Jika sebelumnya cuti tahun ini berjumlah 7 hari sekarang diubah menjadi 2 hari saja.

Cuti bersama tersebut adalah pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan tanggal 24 Mei dalam rangka Hari Natal 2021.

Kebijakan tersebut katanya demi mengurangi penyebaran Covid-19 yang beresiko meningkat jika diberlakukan cuti bersama dalam waktu panjang.

Kecewa? Pasti. Karena ini adalah kali kedua selama dua tahun berturut-turut pemerintah mengubah jumlah cuti bersama yaitu tahun 2020 dan tahun 2021. Berarti sudah dua kali libur lebaran idul fitri dibatalkan.

Sedih? Ya, iyalah. Karena ini adalah empat kalinya saya dan keluarga gagal untuk pulang kampung. Bertemu dengan mertua dan bersilaturahmi dengan keluarga yang ada di desa.

Kali pertama adalah saat libur hari raya Idul Fitri 2020. Saat itu sebenar kami berniat pulang kampung tapi tidak jadi. Selain karena cuti bersama yang batal juga karena faktor kekhawatiran akan adanya penyebaran virus corona. Padahal saat itu kondisi bapak di kampung sebenarnya juga sedang sakit.

Kali kedua adalah saat mertua laki-laki ternyata meninggal dunia di akhir bulan Mei 2020 di Wonogiri. Beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri. Dan itu adalah tepat sebulan setelah ibu kandung saya meninggal.

Saat itu seharusnya saya pulang kampung untuk menghadiri pemakamannya sekaligus memberikan penghormatan terakhir. Tapi situasi penyebaran covid-19 sangat pesat. Dan pemerintah juga mengeluarkan larangan untuk keluar kota.

Di hati kami sekeluarga juga agak was-was tertular ataupun menularkan virus yang sangat ganas tersebut kepada orang-orang terkasih. Akhirnya kami memutuskan untuk tidak pulang kampung.

Terasa berat tentunya karena saya terutama isteri tidak bisa melihat wajah bapak untuk yang terakhir kalinya. Tapi apa boleh buat situasi memang sedang tidak memungkinkan. Keluarga di kampung juga menyarankan hal yang sama, untuk mencegah resiko penularan waktu itu.

Waktu itu pemerintah sempat mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri akan dialihkan ke akhir tahun. Tentu saja hal ini menggembirakan untuk saya dan keluarga.

Untuk kali ketiga ini saya sempat menjanjikan kepada simbok di kampung, satu-satunya orang tua kami yang masih hidup untuk pulang kampung di akhir tahun.

Tapi ternyata kenyataan berkata lain. Pemerintah yang semula merencanakan cuti panjang bersama untuk Natal dan Tahun Baru 2021 juga kembali dibatalkan. Karena pandemi ternyata masih terus berlangsung dan belum menunjukkan akan mereda.

Di sisi lain. Kami sekeluarga juga ternyata mendapat karunia ujian menderita Covid-19. Bahkan saya harus sampai 2 bulan memulihkan diri dari penyakit ini di rumah sakit.

Sementara anak-anak juga harus dipisahkan untuk menjalani isolasi di fasilitas pemerintah daerah. Menyisakan isteri di rumah yang kebetulan terdeteksi negatif seorang diri.

Terpaksa kami tidak bisa memenuhi janji kepada simbok untuk mengunjunginya di kampung. Kerinduan kami harus tertunda kembali untuk kesekian kalinya.

Walaupun saya sebenarnya bersyukur juga sebelum sempat pulang kampung sudah terdeteksi lebih dahulu Covid. Sehingga tidak sampai menularkan kepada keluarga dan juga simbok.

Kesempatan keempat, harapan saya dan keluarga sebenarnya adalah Idul Fitri 2021 akan bisa pulang kampung. Apalagi melihat pada saat awal, jumlah tanggal yang diwarnai merah demikian memukau. Rasanya akan memuaskan dahaga kami menghirup kesegaran udara pedesaan.

Eh kok, ndilalah. Cuti bersama ternyata batal dan hanya menyisakan satu hari menjelang hari raya Idul Fitri. Coba bagaimana saya tidak kecewa dan kesal. Harus kembali melewatkan kesempatan pulang kampung.

Mungkin ada yang berfikiran kok ribet sekali sih cuti bersama batal saja ribut. Tinggal ajukan cuti saja kan beres. Untuk yang karyawan rendahan mungkin akan paham.

Prosedur pengajuan cuti pada saat pandemi di beberapa perusahaan menyulitkan untuk karyawan bergaji kecil. Karena selain perlu persetujuan atasan. Persyaratan swab pcr bagi yang mengajukan cuti lebaran tentu sangat memberatkan. Perusahaan pasti sudah bisa menebak karyawan yang mengajukan cuti lebaran pasti untuk kepergian keluar kota.

Beda halnya jika diberlakukan cuti bersama perusahaan bisa tutup mata dan karyawan bisa aman untuk menikmati indahnya kampung halaman. Tanpa terkena kewajiban swab pcr. Tentu saja hal ini karena perusahaan tidak mungkin mengecek satu persatu karyawannya.

Lalu apakah cuti bersama yang batal akan efektif menunda keinginan orang untuk mengajukan cuti dan berliburan keluar kota. Tentu saja untuk orang-orang yang berpendapatan besar tidak akan berpengaruh.

Mereka tidak masalah mengeluarkan uang untuk memenuhi syarat swab pcr di perusahaannya masing-masing. Disini jadi ada ketimpangan sosial antara karyawan rendahan dan yang golongan menengah keatas.

Ah. Sedih lah kalau diceritakan. Yang jelas ini adalah kali keempat saya gagal untuk pulang kampung. Dengan alasan Covid-19 ataupun batalnya cuti bersama.

Masa sih hanya karyawan golongan mampu saja yang bisa pulang kampung?

Simbok sabar ya. Semoga kita bisa berkumpul di lain kesempatan. Menikmati sejuknya udara pegunungan di gubuk persawahan. Dan menikmati indahnya Waduk Gajah Mungkur.


Tangerang, Februari 2021
Mahendra Paripurna

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun