Dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 dijelaskan apa yang dimaksud politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain...dalam rangka untuk menghadapi masalah internasional yang bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional. Dari penjabaran tersebut sangat jelas kaitannya politik luar negeri dengan kepentingan nasional
(national interest) yang ingin dicapai. Dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan luar negeri seorang
decision maker harus memerhatikan dinamika politik dalam negeri hal ini seperti yang dikatakan Henry Kissinger bahwa pembuatan politik luar negeri selalu berhubungan dengan politik domestik. Walaupun faktor eksternal juga berpengaruh kepada pengambilan keputusan.
KEMBALI KE ARTIKEL