Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), kita sering mendengar istilah "rekanan" atau "pihak ketiga" yang tidak lain adalah pelaku usaha yang mendapatkan kontrak dengan pemerintah sehingga berubah nama menjadi penyedia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL