TARAKAN (10/04/2023) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dan merek. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komunitas atau merek tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL