Dikutip dari ungkapan (Sudikno Mertokusumo) menyatakan bahwa kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyannya kita lakukan atau perbuatan atau yang seyogyannya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban kita masing -- masing terhadap orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL