Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Intimidasi, Teror, dan Kekerasan terhadap Jurnalis

25 April 2021   21:46 Diperbarui: 25 April 2021   21:53 486 1
Kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Menurut Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI, dalam tahun 2020 saja terdapat 84 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di berbagai daerah di tanah air. Lalu dari LBH Pers menyatakan bahwa peningkatan kekerasan terhadap jurnalis meningkat 32 persen selama 2020,  yaitu sampai menyentuh 117 kasus. Kasusnya pun beragam, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan, perampasan alat dan data hasil liputan hingga ancaman atau teror. Meski mendapat perlindungan dari UU Pers no.40 tahun 1999 yang dengan jelas mengatur mereka yang melakukan kekerasan terhadap wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik harus dituntut secara pidana, jurnalis masih saja terancam akan bayang-bayang kekerasan ketika menjalankan tugasnya. Pelakunya pun beragam, didominasi oleh aparat kepolisian, disusul oleh warga, TNI, orang tidak dikenal, pejabat pemerintah, ormas, kader parpol, aparat pemerintah pusat, maupun akademisi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun