Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sakit, Pesakitan dan Kompasiana

28 Mei 2011   03:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:07 102 0

Alasan sakit adalah cara lama yang digunakan oleh para pejabat untuk mangkir dari proses persidangan. Begitu banyaknya pemberitaan tentang cara ini, tetapi tetap saja digunakan oleh para pejabat saat terlibat kasus hukum (calon pesakitan). Cara ini memang legal karena diatur dalam undang-undang. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, undang-undang yang mana yang menjadi dasar ? Selama ini, publik akan maklum, walau tetap geram, bila muncul alasan sakit karena “merasa tahu” bahwa alasan sakit memang legal diajukan dalam proses peradilan. Apakah memang begitu adanya ? Sebagai orang yang awam dalam hal hukum (seperti kebanyakan warga Negara “yang baik” sehingga perlu penasehat hukum), saya belum merasa puas dengan asumsi tersebut. Apa dasar hukumnya ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun