Sebagaimana yang kita ketahui bersama, akhir-akhir ini tidak jarang kita temui dari kalangan pelajar maupun masyarakat yang menjadikan masalah rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUUHP) sebagai topik pembahasan hangat dan menyebabkan adanya kontroversi antara kalangan pelajar tanda kutip mahasiswa, sekolah menengah umum(SMU),maupun masyarakat dan Dewan perwakilan rakyat (DPR) atas masalah ketentuan-ketentuan atau kesepakatan-kesepakatan yang jika difikirkan secara nalar akan masalah kesepakatan-kesepakatan Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang menyangkut rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUUHP) yang menimbulkan dampak dampak yang kurang nyaman bagi masyarakat Indonesia itu sendiri,dan juga sebab akibat munculnya pasal-pasal atau hukum pidana RKUUHP yang telah disepakati banyak dari kalangan pelajar,pengajar maupun masyarakat kontra terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan muncullah dari semua kalangan pelajar khususnya mahasiswa berdemonstrasi yang bertujuan untuk menegakkan keadilan yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL