Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Ini Dia (Calon) Menkeu Pengganti Sri Mulyani

18 Januari 2010   17:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:23 4332 0
[caption id="attachment_56587" align="alignright" width="298" caption="Menteri Keuangan Sri Mulyani/Admin (Dhoni Setiawan/KOMPAS.com"][/caption] Kabar akan adanya pencopotan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat mengejutkan publik Indonesia kemarin sore (18/1), salah satunya menimpa Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratika. Dia terlihat terkejut dengan rumor adanya kesepakatan antara Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemecatan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bila rumor itu benar, PDI Perjuangan menganggap hal itu menjadi bagian dari prakondisi menjelang evaluasi koalisi pemerintahan SBY. (lihat) Namun isu tersebut langsung dibantah orang dekat Aburizal Bakrie, Lalu Mara saat dikonfirmasi okezone, Senin (18/1/2009). "Itu berita Bohong!" katanya. Sebelumnya, seorang elite Partai Golkar menyebutkan, ada kesepakatan antara Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melengserkan Sri Mulyani. Bahkan disebutkan juga, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu akan menggantikan Sri Mulyani. Padahal pekan lalu, Anggito batal dilantik menjadi Wakil Menkeu. Sumber lain menyebutkan Anggito dinilai dekat dengan Ical dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Disebutkan juga, Presiden SBY kecewa atas keputusan Sri Mulyani menyetujui dana bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. (lihat) Namanya isu, boleh dipercaya atau tidak, yang jelas berita panas ini telah menggelinding ke masyarakat dan para pelaku usaha, termasuk bursa saham tentunya. Bila isu itu dibiarkan, kekhawatiran akan menurunnya perekonomian Indonesia pasca gonjang-ganjing pencopotan tersebut bisa saja terjadi, mengingat pasar saham dan bursa komoditas sangat sensitif terhadap isu politik. Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak laik disalahkan atas kasus Bank Century. Alasannya kondisi kritis seperti ini dan keputusan seorang menteri seharusnya merupakan tanggung jawab dari Presiden. Pernyataan ini disampaikan pengamat ekonomi, Aviliani dalam dialog bersama Metro TV di Jakarta, Senin (18/1). "Jika Presiden menyatakan bertanggung jawab bahkan sebelum pansus (panitia khusus) terbentuk, permasalahan ini tidak akan melebar kemana-mana," kata Aviliani. Memang, kata Aviliani, kasus ini telah berkecambah ke berbagai lapisan. Baik itu menteri maupun pihak lain yang terkait. Menanggapi kabar pencopotan Sri Mulyani, menurut Aviliani, hal tersebut tidak bagus untuk pemerintahan ini. Menurut Aviliani, pertanyaan pansus Century pun terlalu meluas dan tidak substansial. "Sebab, sebenarnya ada dua hal yang menjadi acuan sebelum pansus terbentuk, yakni terkait rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan aliran dana Rp 6,7 triliun," ucap Aviliani. (lihat) Sebagaimana kita ketahui, Aviliani adalah pakar ekonomi dan perbankan yang sering berseberangan dengan pemerintah. Namun, untuk kasus bailout Bank Century, dia sepakat dan mendukung kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurutnya, penutupan Bank Century hanya akan menjadi awal munculnya krisis kepercayaan di masyarakat. Sebab, nasabah Bank Century juga banyak yang menginvestasikan dananya di bank lain. "Jadi bila Century ditutup, bukan tak mungkin para nasabah itu juga akan mengambil dananya dari bank lain karena ketakutan", tukasnya. Aviliani berangapan kehebohan kasus Bank Century telah dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Kasus ini menjadi senjata untuk berperang bagi para elit politik yang intinya ingin merebut kekuasaan. "Masalah Bank Century harusnya dibahas melalui pendekatan ekonomi, bukan politik," tambahnya. Pernyataan Aviliani ini diamini oleh Christianto Wibisono, Chairman Global Nexus Institute (GNI). Selain itu ia menambahkan, pemerintah dan DPR perlu membentuk Tim Pemulihan Asset Publik (TPAP) untuk mengatasi kemelut Bank Century, yang saat ini sudah mengganggu iklim perekonomian, sosial dan politik di Tanah Air. Tim tersebut nantinya bekerja untuk mempersiapkan Perppu baru tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), untuk menjamin kepastian hukum agar tidak terulangnya kemelut sejenis. (lihat) Ketika para ahli di bidangnya sudah berbicara tanpa kepentingan politik, susah bagi kita untuk mendebatnya, kecuali jika unsur sentimen politik telah menggurita dalam otak kita. Sesuatu yang akan mengurangi rasa obyektifitas kita tentunya. Hanya akan menghasilkan debit kusir tak berujung, kasihan kudanya. Berbicara tentang pendapat pakar ekonomi, dalam hal ini Aviliani, kita tentu akan bertanya, "Siapa sih dia, berani-beraninya ngomong seperti itu?" Mari kita simak profil Aviliani yang saya olah dari berbagai sumber. Aviliani, SE, M.Si Dia lahir di kota Malang, Jawa Timur, 14 Desember 1961 (48 tahun lewat sedikit), penampilannya sering menghiasi media massa sebagai ekonom Indonesian Development of Economics and Finance (Indef). Beragama Islam, tinggal di Apartemen Permata Eksekutif V II Jl. Pos Pengumben Jakarta Barat. Lulus S1 dari Fakultas Ekonomi (Manajemen), Universitas Atma Jaya Jakarta tahun 1985 dan lulus S2 Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial (Administrasi Negara) Universitas Indonesia Jakarta tahun 1995. Pengalaman Kerja :

  • Ketua Jurusan Manajemen Univ. Paramadina, Juni 2002 - sekarang
  • Peneliti UI, INDEF 1995 - sekarang
  • Anggota Dewan Pakar Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Februari 2003 - sekarang
  • Host (Pemandu Acara) ‘Morning and Talks' di SMART FM, Agustus 2003 - Sekarang
  • Host (Pemandu Acara) ‘Todays Dialogue' Metro TV, Januari 2003
  • Host (Pemandu Acara) ‘Economic Recovery' Metro TV, Maret - Desember 2003
  • Moderator Talk Show di ANTEVE 1999 - 2003
  • Pembantu Ketua II STIE Perbanas 2000 - April 2002
  • Dosen / Peneliti STIE Perbanas 1989 - April 2002
  • Wakil Direktur Penelitian dan Pengabdian STIE Perbanas 1997-1999
  • Wakil Direktur Pengembangan Bisnis INDEF 1997 -1999
  • Pembicara di berbagai Seminar dan Pelatihan
  • Sebagai Associate Consultant PT REDECON (Resource Development Consultants) Jakarta 2002
  • Staf Ahli KLH pada Studi Kelayakan Pelaksanaan Penyusunan Pedoman Pengelolaan Pinjaman Lunak JBIC / PAE 2002
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun