Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Rumah Dinas TNI = Rumah Warisan???

18 Desember 2009   07:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:53 2146 0
[caption id="attachment_39570" align="alignleft" width="300" caption="proses pengosongan rumah dinas TNI di Tasikmalaya (27/10/2009) "][/caption] Belakangan ini marak diberitakan di media massa tentang kericuhan saat pengosongan rumah dinas eks-anggota TNI/purnawirawan. Terakhir (17/12/2009) terjadi di Komplek AD Jl. Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur, rumah dinas yang sudah ditempati Ibu Septiani anak mantan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal selama 43 tahun. (Sumber) Tidak hanya terjadi di Ibukota saja, di daerah-daerah pengosongan rumah dinas TNI juga selalu diwarnai kericuhan. Sebelumnya (27/10) di Tasikmalaya eksekusi berlangsung panas, personel Kodim 0612 Tasikmalaya yang memasang papan di depan rumah dinas guna meminta penghuni meninggalkan rumah mendapat perlawanan. Papan yang telah terpasang dicabut. Adu mulut sesama anggota TNI AD tak terelakkan. (Sumber) Peran media terutama televisi di sini cukup membentuk opini publik mengenai keabsahan eksekusi tersebut. Karena disertakan visual dramatis berupa tangisan para penghuninya, pengosongan yang tujuan utama sebenarnya adalah untuk menyediakan tempat bagi anggota TNI yang masih aktif, seolah-olah menjadi suatu pelanggaran HAM. Begitulah media, tidak semuanya memberitakan secara berimbang, masih ada tendensinya. Sebagai orang awam opini kita otomatis akan menolak pengosongan rumah dinas TNI tersebut. Lalu, bagaimana seharusnya kita menyikapinya? Sejak era Presiden SBY, penertiban aset-aset negara mulai digencarkan, sesuai dengan misinya untuk memberantas korupsi dan transparansi keuangan negara. Sebagai langkah awal, pada tahun 2007 Presiden menerbitkan Keppres No.17 tentang Penertiban Barang Milik Negara (BMN). Aset negara yang selama ini tidak jelas juntrungnya mulai diinventarisasi dan dinilai, diwujudkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Inderawati dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120 tahun 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Aplikasi dari PMK tersebut adalah dengan dilaksanakannya penertiban berupa inventarisasi dan penilaian aset negara yang berada di wilayah hukum Republik Indonesai, baik aset yang berada di wilayah NKRI maupun wilayah kedaulatan Indonesia di luar negeri yaitu berupa kedutaan dan konjen-konjen di seluruh dunia. Tak pelak, aset TNI pun termasuk di dalamnya. Sebagai pelaksana tugasnya adalah Ditjen Kekayaan Negara, Departemen Keuangan RI. Kembali ke permasalahan tadi, adakah hukum yang mengatur masalah rumah dinas TNI? Jawabnya pasti ada! Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 tahun 2005 untuk menyempurnakannya. Pada pasal 1 ayat (1) dijelaskan pengertian rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Mengenai siapa yang bertanggung jawab diterangkan dalam ayat 4 yaitu Menteri Pekerjaan Umum. Lho di situ kok cuma menyebutkan Pegawai Negeri saja, bukankah penghuninya seorang TNI, apakah bisa disamakan? Jelas bisa, itu dijelaskan pada Pasal 15 ayat (3) Bab Pengalihan Status. Ayat tersebut juga sekaligus menjelaskan bagaimana keabsahan pengosongan rumah dinas yang penghuninya bukan anggota TNI aktif lagi. Isi ayat itu berbunyi :

(3) Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah : a. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI.
b. Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan lab/balai penelitian.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun