Dalam lembaran kelam sejarah manusia, terdapat bab-bab yang mengisahkan penderitaan akibat kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Semua ini mengingatkan kita bahwa ada tindakan yang tidak dapat ditoleransi oleh umat manusia---hostis humanis generis, musuh bersama umat manusia. Prinsip no safe haven yang digaungkan dalam hukum internasional menegaskan bahwa pelaku kejahatan-kejahatan ini tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat hukum, di mana pun mereka bersembunyi.
KEMBALI KE ARTIKEL