Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Amanat Pergub DKI No. 42/2024 Tentang Linmas

16 Januari 2025   15:51 Diperbarui: 16 Januari 2025   15:56 174 4

Jakarta, kota besar yang dalam transisi dari ibu kota menjadi kota global, menjadi pusat dinamika sosial dan ekonomi, terus berupaya memperkuat perlindungan masyarakat. Salah satu upayanya adalah melalui penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Aturan ini menjadi kerangka kerja penting untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum dan mitigasi risiko di wilayah perkotaan yang kompleks.


Latar Belakang dan Dasar Hukum

Pergub ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pembentukan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah serta melaksanakan perlindungan masyarakat. Selain itu, Permendagri No. 26 Tahun 2020 memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan upaya perlindungan masyarakat dalam kerangka ketertiban umum dan penanggulangan bencana.

Menurut paparan sosialisasi, pembentukan Satlinmas merupakan respons terhadap kebutuhan strategis untuk menjaga ketentraman masyarakat dalam situasi darurat, termasuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.


Struktur dan Tugas Satlinmas

Pergub ini membagi tanggung jawab perlindungan masyarakat ke dalam dua unit utama:

1. Satgas Linmas: Bertugas di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga kecamatan. Mereka fokus pada merumuskan kebijakan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Satlinmas.

2. Satlinmas: Beranggotakan masyarakat yang direkrut di tingkat kelurahan untuk menjalankan fungsi operasional di lapangan, seperti mitigasi bencana, pengamanan kegiatan sosial, hingga mendukung pengamanan objek vital.


Struktur organisasi ini dilengkapi dengan empat regu utama:

Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini: Melakukan deteksi dini potensi bencana dan gangguan keamanan.

Regu Pengamanan: Memantau ancaman konflik sosial.

Regu Penyelamatan dan Evakuasi: Memberikan pertolongan kepada korban bencana.

Regu Dapur Umum: Menyediakan bantuan logistik bagi pengungsi.


Perekrutan dan Pemberdayaan

Proses perekrutan anggota Satlinmas dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti memiliki keahlian tertentu, sehat jasmani-rohani, serta berusia minimal 18 tahun. Masa tugas anggota berakhir pada usia 60 tahun atau berdasarkan keputusan kepala daerah.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pemberdayaan anggota Satlinmas. Berbagai kegiatan seperti lomba sistem keamanan lingkungan dan jambore Satlinmas diadakan untuk meningkatkan kompetensi dan semangat pengabdian anggota.


Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota Satlinmas berhak atas pelatihan teknis, sarana operasional, dan penghargaan atas masa pengabdian. Sebaliknya, mereka wajib menjunjung tinggi norma hukum, melaksanakan tugas dengan profesional, dan menjaga ketertiban sosial.


Pendanaan dan Pelaporan

Pendanaan untuk operasional Satlinmas bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya. Selain itu, laporan kegiatan Satlinmas harus disampaikan secara berkala kepada Kepala Satpol PP di masing-masing tingkat pemerintahan.


Membangun Ketahanan Masyarakat

Dengan target perekrutan 20 personel di setiap kelurahan, program ini diharapkan mampu membangun ketahanan masyarakat Jakarta. Peran Satlinmas sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir dampak bencana, mencegah konflik sosial, dan menciptakan suasana kondusif, khususnya saat penyelenggaraan Pemilu.

Namun, keberhasilan implementasi Pergub No. 42 Tahun 2024 sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait. Sebagai langkah ke depan, pemerintah diharapkan memperkuat pelatihan teknis serta memastikan ketersediaan anggaran dan infrastruktur pendukung agar Satlinmas dapat berfungsi optimal di lapangan.



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun