Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Badan Bank Tanah: Pilar Strategis dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan

16 Januari 2025   06:10 Diperbarui: 16 Januari 2025   06:10 56 4



Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola ketersediaan tanah guna mewujudkan ekonomi berkeadilan. Pembentukan Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.


Tujuan dan Fungsi Badan Bank Tanah

Tujuan utama pendirian Badan Bank Tanah adalah menjamin ketersediaan tanah untuk:

1. Kepentingan umum

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun