PENDIDIKAN - KJP dan sistem desil menjadi elemen penting dalam upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada akurasi pendataan dan validasi desil penerima. Untuk itu, pemerintah perlu memperbaiki sistem pendataan, meningkatkan koordinasi antarinstansi, dan membuka ruang dialog dengan masyarakat agar manfaat KJP dapat dirasakan secara optimal oleh siswa yang berhak.
Desil ditentukan menggunakan data ekonomi dan sosial dari rumah tangga, seperti:
1. Pendapatan per kapita
Yaitu total penghasilan rumah tangga dibagi jumlah anggota keluarga.
2. Pengeluaran
Mencakup jumlah pengeluaran untuk kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.
3. Aset dan kepemilikan barang
Berupa kepemilikan rumah, kendaraan, elektronik, atau barang berharga lainnya.
4. Kondisi tempat tinggal
Status rumah (milik sendiri/sewa/menumpang), akses listrik, air bersih, dan sanitasi.
5. Akses pendidikan dan kesehatan
Tingkat pendidikan anggota keluarga, serta kemudahan mendapatkan layanan kesehatan.
Data tersebut biasanya dikumpulkan melalui survei sosial-ekonomi, seperti yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau program pendataan seperti DTKS dan Regsosek.
Baca juga:
Siswa Kehilangan Hak atas KJP (1): Antara Validasi DTKS dan Pendataan Regsosek oleh Dasa Wisma
Siswa Kehilangan atas Hak KJP (2): Desil sebagai Penentu Kelayakan Penerima KJP
Desil dalam Konteks Program Sosial
Dalam program bantuan sosial seperti KJP, PKH, atau BPNT, desil digunakan untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Biasanya, hanya kelompok dalam desil 1--4 yang dianggap layak menerima bantuan, karena mereka merupakan bagian dari masyarakat kurang mampu.
Kelompok di desil 5 ke atas dianggap sudah cukup sejahtera, sehingga tidak lagi menjadi prioritas bantuan sosial.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan yang merata, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Penentuan kelayakan penerima KJP berdasarkan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah langkah penting untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Namun, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:
1. Desil sebagai Penentu Utama
Desil 1--4 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah bawah. Keluarga dalam kategori ini umumnya diprioritaskan sebagai penerima KJP. Kelompok di luar desil tersebut (5--10) dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak secara mandiri.
2. Tantangan dalam Validasi Data
Data yang tidak mutakhir dapat menyebabkan keluarga yang layak (di desil 1--4) terhapus dari daftar penerima. Ketidaktepatan pendataan melalui DTKS dan Regsosek sering kali berdampak pada akurasi penentuan desil.
3. Kesenjangan dalam Implementasi
Proses pendataan yang kurang transparan dan akurat dapat memunculkan keluhan dari masyarakat, terutama bagi keluarga yang kehilangan hak atas KJP. Masalah ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap program bantuan sosial.
4. Rekomendasi Kebijakan
Pemutakhiran data secara berkala diperlukan untuk menjaga keakuratan penentuan desil dan penerima KJP. Sistem pendataan dan evaluasi harus lebih transparan dan melibatkan masyarakat agar tidak ada keluarga yang layak terlewatkan.
Untuk itu dibutuhkan mekanisme banding atau pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk memastikan hak keluarga yang benar-benar membutuhkan tetap terjamin.
Dengan langkah ini, KJP tidak hanya menjadi sekadar program bantuan, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pendidikan.