PENDIDIKAN - Dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP), salah satu persyaratan kelayakan penerima adalah status sosial ekonomi keluarga yang diukur melalui desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Desil adalah pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kelompok (desil 1 hingga 10), dengan desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat termiskin dan desil 10 adalah yang paling sejahtera.
Desil merupakan alat penting untuk menentukan kelayakan penerima KJP, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada akurasi data yang digunakan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sistem pendataan dan mekanisme evaluasi agar siswa yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan hak mereka atas KJP.
Untuk menerima KJP, keluarga siswa harus berada pada desil tertentu yang ditetapkan sebagai syarat kelayakan. Biasanya, hanya keluarga di desil 1 hingga 4 (kelompok termiskin hingga menengah bawah) yang memenuhi syarat.
Berikut penjelasan lebih rinci terkait desil dan pengaruhnya pada penerimaan KJP:
Desil dan Grade pada Skala Kesejahteraan
Desil adalah pengelompokan data penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling rendah (desil 1) hingga yang paling tinggi (desil 10). Sistem desil sering digunakan dalam analisis sosial-ekonomi untuk mengklasifikasikan status kesejahteraan rumah tangga, terutama dalam program bantuan sosial seperti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pembagian Desil (1--10)
Setiap desil mewakili 10% dari total populasi yang disusun berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang termiskin hingga terkaya. Berikut adalah penjelasan tiap desil:
Desil 1
Rumah tangga dengan kondisi kesejahteraan paling rendah.
Biasanya mencakup penduduk miskin ekstrem, penghasilan di bawah garis kemiskinan, atau tidak memiliki akses kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
Desil 2
Rumah tangga dengan kondisi miskin, namun sedikit lebih baik dibanding desil 1.
Masih rentan terhadap guncangan ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok.
Desil 3
Kelompok masyarakat miskin menengah, penghasilan lebih tinggi dari garis kemiskinan tetapi belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan dasar secara memadai.
Desil 4
Rumah tangga yang tergolong miskin ringan.
Mereka mulai memiliki akses kebutuhan dasar, namun masih rentan jika ada tekanan ekonomi.
Desil 5
Kelompok menengah bawah, dengan penghasilan mencukupi kebutuhan dasar, tetapi tanpa tabungan atau cadangan ekonomi yang signifikan.
Desil 6
Rumah tangga menengah dengan kondisi ekonomi lebih stabil.
Sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder, meski tabungan atau investasi masih terbatas.
Desil 7
Kelompok masyarakat menengah atas, penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar, sekunder, dan mulai ada tabungan.
Desil 8
Rumah tangga sejahtera ringan, dengan akses penuh ke pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Sudah memiliki tabungan atau aset untuk investasi kecil.
Desil 9
Kelompok sejahtera menengah ke atas, mampu memenuhi semua kebutuhan dengan penghasilan signifikan.
Sering memiliki properti, investasi, atau usaha kecil.
Desil 10
Rumah tangga paling sejahtera, dengan penghasilan tinggi, memiliki banyak aset, dan akses penuh ke semua kebutuhan mewah.
***
Baca juga:
Siswa Kehilangan Hak atas KJP (1): Antara Validasi DTKS dan Pendataan Regsosek oleh Dasa Wisma
Siswa Kehilangan atas Hak KJP (3): Bagaimana Desil Ditentukan?
Mengapa Desil Digunakan?
Desil dipakai karena sejumlah alasan yaitu:
Efisiensi alokasi anggaran: Pemerintah dapat memprioritaskan keluarga yang paling membutuhkan.
Keselarasan data nasional: Penggunaan DTKS sebagai basis pendataan menjamin sinkronisasi antara kebijakan lokal dan nasional.
Indikator objektif: Dengan pengelompokan berbasis data, bantuan lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial-ekonomi penerima.
Namun, meskipun bersifat objektif, pembagian desil sering kali menghadapi tantangan teknis yang berdampak pada akurasi pendataan.
***
Tantangan dalam Penentuan Desil
Beberapa kendala yang dapat memengaruhi keakuratan penentuan desil untuk penerima KJP antara lain:
a. Data Tidak Mutakhir
Pendataan untuk DTKS dilakukan secara berkala, tetapi sering kali tidak mencerminkan kondisi terkini. Misalnya:
Keluarga yang mengalami penurunan pendapatan setelah pandemi belum masuk ke desil rendah.
Sebaliknya, keluarga yang sudah mengalami peningkatan kesejahteraan tetap tercatat di desil rendah.
b. Pengaruh Pendataan Regsosek
Program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) bertujuan memperbarui data kesejahteraan, namun hasilnya tidak selalu sinkron dengan DTKS. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan keluarga yang seharusnya berada di desil 1--4 malah tercatat di desil lebih tinggi.
c. Subjektivitas dalam Pendataan
Pendataan awal oleh kader atau Dasa Wisma sering kali dipengaruhi persepsi petugas di lapangan, yang bisa menyebabkan ketidaktepatan pengelompokan.
***
Dampak Penentuan Desil yang Tidak Akurat
Ketidaktepatan penentuan desil dapat menyebabkan beberapa dampak, di antaranya:
Penerima tidak layak mendapatkan KJP: Siswa dari keluarga yang mampu tetap menerima KJP karena data desil yang salah.
Penerima layak kehilangan haknya: Siswa dari keluarga miskin tidak masuk ke desil 1--4 sehingga terputus haknya atas KJP.
Ketimpangan sosial: Siswa yang tidak menerima KJP merasa didiskriminasi, sementara teman-temannya mendapat bantuan.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengatasi persoalan terkait desil dalam penentuan penerima KJP, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
a. Pemutakhiran Data Berkala
Mempercepat sinkronisasi antara DTKS dan Regsosek.
Melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi untuk memastikan data yang lebih akurat.
b. Evaluasi Sistem Penentuan Desil
Menambahkan kriteria lain di luar desil, seperti jumlah tanggungan keluarga atau biaya kebutuhan khusus anak (anak berkebutuhan khusus, misalnya).
Memberikan prioritas bagi keluarga dengan siswa yang mendekati usia kritis pendidikan (seperti kelas akhir SD, SMP, atau SMA).
c. Peningkatan Transparansi dan Aksesibilitas
Mempermudah proses pengajuan keberatan bagi keluarga yang merasa layak tetapi tidak masuk daftar penerima KJP.
Mengedukasi masyarakat tentang cara kerja desil agar mereka memahami proses penentuan kelayakan.
d. Optimalisasi Anggaran
Memastikan anggaran KJP cukup untuk mencakup siswa di desil 1--4 tanpa terkendala pembatasan kuota.
Keterpaduan antara DTKS, Regsosek, dan program KJP sangatlah penting untuk mewujudkan bantuan yang lebih adil dan tepat sasaran, sehingga pendidikan di DKI Jakarta tetap inklusif dan berkelanjutan.