Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aborsi Dalam Pandangan Kebebasan Moral dan Islam

18 Desember 2023   11:13 Diperbarui: 18 Desember 2023   11:13 46 0
BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini banyak sekali orang yang melakukan aborsi baik orang dewasa maupun anak dibawah umur. Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di Indonesia tindakan tersebut di larang, dan dikategorikan Kejahatan terhadap nyawa tercantum dalam pasal 194 UU Kesehatan serta dikenakan pidana yaitu 10 tahun penjara. Meskipun terlarang secara hukum, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan karena peraturan dan hukum di Indonesia yang kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi.Banyak orang yang melakukan aborsi bukan karena alasan medis, sepeti orang dewasa yang melakukan aborsi karena hal hal tertentu seperti tidak siap memiliki anak karena merasa belum pantas menjadi seorang ibu,sedangkan bagi anak dibawah umur yang melakukan aborsi biasanya terjadi karena pergaulan bebas sehingga hamil di luar nikah. bimbingan dan konsultasi ilmu Islam di lembaga pendidikan dan masyarakat pada khususnya. Pembahasan ini memicu bahwa aborsi melanggar hukum negara dan hukum agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun