Apa Si Hukum Itu?
Hukum adalah alat penting dalam mengatur perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial. Namun, keberadaan hukum tidak cukup hanya pada tataran normatif; efektivitasnya dalam praktik sehari-hari adalah yang paling penting. Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan diikuti oleh masyarakat, serta dampaknya terhadap perilaku sosial. Dalam konteks ini, sosiologi hukum berperan penting untuk memahami bagaimana hukum diterima, diterapkan, dan dipatuhi oleh masyarakat.
Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial.Fungsi sistem sosial ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan anggota masyarakat, sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib.Hal ini mengakibatkan bahwa tugas hukum adalah mencapai keadilan, yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum (rechtszekerheid).[1]
Pengertian Efektivitas Hukum
Â
Efektivitas hukum dapat didefinisikan sebagai kemampuan sistem hukum untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti menciptakan keadilan, kepastian, dan ketertiban sosial. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku. Jika masyarakat mematuhi hukum yang berlaku, maka dapat dikatakan bahwa hukum tersebut efektif.[2] Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.[3]
Â
Jadi efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa normanorma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.Kepastian hukum menghendaki perumusan kaedah-kaedah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaedah-kaedah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas.[4]
Â
Hubungan Sosiologi Hukum Dan Efektivitas Hukum
Â
Ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat. Dalam perkembangan  sejarah,  hal  inilah  yang  menjadi  fokus  utama  pembahasan  yang  ada.  Soerjono  Soekanto berpandangan bahwa  sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Ilmu hukum maupun sosiologi hukum memiliki pusat perhatian yang sama  yaitu  hukum  itu  sendiri.  Namun, terdapat perbedaan  sudut  pandang  antara  ilmu  hukum  dengan sosiologi  hukum.  Hukum merupakan gejala-gejala  sosial  sosial  budaya  yang  berfungsi  untuk  menerapkan kaidah-kaidah  dan  pola-pola  perikelakuan  tertentu  terhadap  individu-individu  di  dalam  masyarakat (Soerjono Soekanto, 1994).
Sosiologi  hukum  pada  dasarnya  berorientasi  pada  hukum.  Para  sosiolog  yang  meorientasikan pandangannya  secara  khusus  terhadap  isu-isu  sosiologi  hukum  antara  lain  adalah  Emile  Durkheim,  Max Weber  dan  Roscoe  Pound.  Emelie  Durkheim  misalnya  yang  mengatakan  bahwa  dalam  setiap  masyarakat pasti  selalu  ada  solidaritas,  di  dalam  solidaritas  tersebut  terbagi  dua  ada  solidaritas  organis  dan  ada  pula solidaritas mekanis. Solidaritas organis akan didapati pada model masyarakat modern, dimana hukum yang terdapat  di  dalamnya  adalah  hukum  yang  bersifat  restitutif,  yaitu  seperti  apa  yang  kita  dapati  di  dalam hukum perdata. Sedangkan solidaritas mekanis akan ditemukan di dalam masyarakat yang lebih sederhana, hukumnya bersifat represif yang diasosiasikan seperti di dalam hukum pidana.[5]
Â
Dapat  disimpulkan  bahwa  antara  sosiologi  hukum  dan  efektivitas  hukum memiliki kaitan yang sangat erat, karena apa yang akan dibahas di dalam sosiologi hukum tidak akan terlepas dari  penilaian  terhadap  seberapa  jauh  efektivitas  hukum  yang  ada  di  tengah-tengah  masyarakat  sebagai bagian dari gejala sosial.
Â