Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya kota serang banten

17 Desember 2024   07:42 Diperbarui: 17 Desember 2024   07:42 18 0
Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang telah diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2024 membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Serang, Banten. Kedua kebijakan ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, inflasi, dan struktur sosial-ekonomi yang ada. Artikel ini akan membahas bagaimana kedua kebijakan tersebut mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang.

1. Kenaikan UMP Sebesar 6,5%: Dampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk wilayah tertentu, yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja dalam memperoleh upah yang layak. Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 6,5% di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten, yang mencakup Kota Serang.

Kenaikan UMP ini dapat dilihat dari dua sisi: sisi positif dan sisi negatif.

a. Dampak Positif:

Peningkatan Daya Beli
Dengan kenaikan UMP, pekerja di Kota Serang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, akan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi. Ini tentu saja dapat meningkatkan daya beli mereka terhadap barang dan jasa. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal karena masyarakat akan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.
b. Dampak Negatif:

Potensi Pengurangan Lapangan Kerja
Di sisi lain, kenaikan UMP yang cukup signifikan dapat membebani perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), yang mungkin kesulitan dalam membayar upah yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi menyebabkan pengurangan jumlah pekerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat
2. Pengenaan PPN Sebesar 12%: Pengaruh terhadap Masyarakat

Pada saat yang sama, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya yang berada pada angka 10%. Pengenaan PPN yang lebih tinggi ini membawa implikasi yang cukup besar bagi masyarakat, khususnya di Kota Serang.

a. Dampak Positif:

Peningkatan Pendapatan Negara
Kenaikan PPN akan meningkatkan pendapatan negara, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Peningkatan ini pada akhirnya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik.
Mendorong Ketertiban Pajak
Pengenaan PPN yang lebih tinggi juga bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, karena pajak ini langsung berhubungan dengan konsumsi barang dan jasa. Hal ini dapat memperbaiki sistem perpajakan Indonesia dalam jangka panjang.
b. Dampak Negatif:

Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Pengenaan PPN sebesar 12% dapat menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Bagi masyarakat Kota Serang, yang sebagian besar bekerja di sektor informal dan pendapatannya masih terbatas, kenaikan harga ini bisa membebani mereka.
3. Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, memiliki struktur ekonomi yang cukup beragam. Dengan meningkatnya UMP, pekerja di sektor industri dan jasa mungkin akan merasakan manfaat langsung berupa peningkatan pendapatan. Namun, sektor UKM yang banyak terdapat di Kota Serang bisa menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan kenaikan UMP, yang bisa berdampak pada pengurangan lapangan pekerjaan.

4. Kesimpulan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% tentu membawa dampak yang kompleks bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten. Di satu sisi, kenaikan UMP berpotensi meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meningkatkan daya beli dan kualitas hidup mereka. Namun, di sisi lain, pengusaha kecil dan pekerja yang berada di sektor informal bisa mengalami kesulitan.

Kenaikan PPN juga memiliki dampak positif dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi dapat memperburuk daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.

Referensi:

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2023). "Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024."
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2023). "Pengenaan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%."
Badan Pusat Statistik (BPS) Banten (2023). "Profil Ekonomi Provinsi Banten 2023."
World Bank (2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun