Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korupsi Politik dan Etika Islam: Suap dalam Pemilu sebagai Tantangan Berkelanjutan dalam Perspektif Islam

16 Mei 2024   17:50 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:50 43 0

Pemilihan umum adalah tonggak demokrasi di mana warga negara memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil mereka secara langsung. Namun, pemilihan yang ada di Indonesia saat ini, isu suap dalam konteks pemilu telah menjadi sorotan yang memprihatinkan. Suap dalam pemilu merusak integritas proses demokratis dan menggerus kepercayaan masyarakat dalam sistem politik. Dalam demokrasi, pemilu merupakan alasan utama yang memastikan suara rakyat didengar dan diwakili dengan adil. Namun, ironisnya, pemilu sering kali menjadi ajang dimana praktik-praktik korupsi seperti suap perlahan-lahan mulai masuk, mengancam integritas proses demokratis itu sendiri. Suap menyuap dan Korupsi merupakan kejahatan yang sudah tidak bisa di tolerir lagi, karena kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dan dapat di pastikan kejahatan tersebut tidak akan dilakukan oleh satu orang pelaku saja, Kejahatan korupsi yang terjadi di Negara kita sudah menjadi hal yang tidak asing lagi, bahkan masyarakat indonesia merasakan bahwa hukum mengenai tindak pidana korupsi ini seperti hukum yang tajam ke bawah dan tumpul keatas, meski demikian para Penegak Hukum telah melakukan kinerja semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di indonesia sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsipun dianggap telah maksimal sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dilapangan. Bahkan di Hukum Pidana Islampun disebutkan bahwa Korupsi sama Halnya dengan Al-Ghulul yang didalamnya terdapat unsur Mencuri harta rampasan perang (Al-ghulul), Menggelapkan uang dari kas Negara (baitul maal), Menggelapkan zakat, Hadiah untuk para pejabat dan sanksinyapun sama dengan hal tersebut yaitu dijatuhkan sesuai dengan tingkatan korupsi yang dilakukan yang dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, hukum potong tangan bahkan sampai hukuman mati.(Hidayat and Gunawan 2023) Suap dalam pemilu bukan hanya mempengaruhi hasil suara, tetapi juga menggerogoti hakikat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik. Telah banyak didiskusikan bahwa politik uang dalam pemilu berdampak negatif terhadap kualitas pemilu itu sendiri. Politik uang dalam pemilu dan korupsi politik berkelindan membentuk hubungan “simbiosis mutualisme” yang berbahaya bagi demokrasi dan pemerintahan ke depan. Secara umum, politik uang merupakan istilah yang menggambarkan penggunaan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi seseorang, kelompok, atau lembaga dalam mengambil keputusan politik. Kritik utama terhadap masalah tersebut adalah dampaknya terhadap kedaulatan dalam pengambilan keputusan. Dimana seharusnya sesuai penilaian dalam kriteria, menjadi tergadaikan karena ada imbalan uang atau materi lainnya. Contohnya, politik uang berupa jual beli suara dapat membuat pemilih menggunakan hak suaranya bukan karena keyakinannya, tapi karena suaranya telah dibeli. Masalah lainnya, kasus suap dalam kegiatan politik ini dapat membuat kontestasi pemilu menjadi ajang persaingan yang tidak setara dan tidak adil. Praktik suap ini pasti berbiaya tingga dan harus dijalankan dengan modal besar. Sedangkan tidak semua orang mempunyai modal yang besar. Persoalan ini berkaitan dengan persoalan selanjutnya, yaitu membuat ongkos kontestasi pemilu semakin mahal. Pada titik inilah politik uang dan korupsi politik menemukan benang merahnya. (Sjafrina 2019)

 Dalam esai ini bertujuan untuk menggali akar penyebab dan dampak dari suap dalam pemilu. Kita akan melihat bagaimana praktik ini merusak prinsip-prinsip demokrasi, memperkuat ketimpangan politik, dan menodai legitimasi pemerintahan. Selain itu, kita akan mengeksplorasi strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memberantas suap dalam konteks pemilihan umum, membangun sistem yang lebih transparan dan adil bagi semua pemilih. Dengan memahami kompleksitas dan konsekuensi dari suap pemilu, kita dapat membuka jalan menuju pemilihan yang lebih bersih, demokratis, dan mewakili kepentingan segenap rakyat.

Akar penyebab terjadinya suap dalam pemilu karena kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang memungkinkan praktik korupsi terus berkembang. Terjadinya suap dalam kegiatan pemilihan di Indonesia kini mulai menjadi kebiasaan yang sudah menuai banyak kontroversi. Kasus suap-menyuap adalah permasalahan yang mungkin sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya dalam lingkup politik, tapi kasus suap ini kerap terjadi dalam dunia pekerjaan maupun pendidikan. Kasus suap dalam dunia pekerjaan yang sering terjadi adalah ketika kita ingin melamar di suatu instansi dengan kemampuan yang kita miliki sudah sesuai dengan kriteria instansi tersebut dan persyaratan-persyaratan juga sudah memenuhi, itu mungkin kurang atau bahkan persyaratan tersebut belum dapat membawa kita dalam mengisi lowongan tersebut. Pesaingnya mungkin bukan hanya orang yang memiliki kemampuan lebih dari kita, bisa jadi pesaing tersebut adalah orang yang sudah memiliki channel, kerabat dekat, atau yang sering disebut dengan orang dalam. Bukan hanya orang dalam saja, teteapi juga dengan orang yang mampu memberikan uang kepada atasan agar dapat mengisi lowongan pekerjaan tersebut, atau biasa disebut dengan “suap”. Begitu kejam dunia luar, ternyata title saja belum cukup untuk merealisasikan mimpi untuk bekerja di tempat yang diinginkan.

 Selain di dunia pekerjaan, di dunia pendidikan juga kerap terjadi kasus suap dalam penerimaan calon siswa-siswi baru. Contohnya, Semua orang tua pasti menginginkan buah hatinya bisa mengenyam bangku pendidikan di sekolah yang sudah terjamin kualitasnya, baik fasilitas, maupun kualitas tenaga pendidiknya. Tak jarang pula, banyak buah hati mereka yang kurang dalam akademik, ketika mereka ingin melakukan tes sebagai syarat untuk masuk dalam sekolah impian itu gagal karena kurangnya nilai dalam hasil tes tersebut. Akan tetapi, orang tua mereka tidak tinggal diam dan tak sedikit diantara mereka melakukan berbagai cara dengan mendekati tenaga pendidik tersebut agar buah hati mereka dapat lolos dalam tes tersebut dengan cara melakukan gratifikasi kepada tenaga pendidik tersebut. Sehingga anak yang tadinya tidak lolos karena kurangnya kemampuan akademik tersebut bisa lolos karena adanya gratifikasi yang dilakukan kedua orang tuanya tersebut. Hal ini sangat menguntungkan bagi orang yang memiliki finansial yang lebih dari cukup dan bisa menjadi boomerang bagi anak yang memiliki kemampuan akademik yang luar biasa tetapi dia kalah karena adanya kasus tersebut. Lantas, bagaimana cara mendapatkan keadilan bagi siswa yang berprestasi tapi di Indonesia masih banyak kasus suap yang menghalalkan berbagai  cara agar keinginannya bisa terpenuhi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun