Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. "Tidak menutup laki-laki atau perempuan, semuanya berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan tinggi adalah sebuah kemewahan bagi kaum wanita. Entah dengan "senjata" interpretasi agama, stereotip peran gender yang mengakar dalam budaya setempat, mitos-mitos, atau tindakan represif yang membungkus ketidakpercayaan diri sebagian pihak, perempuan dipaksa mundur menuntut ilmu tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL