Jalan-jalan protokol yang sebelumnya telah dilarang untuk pemasangan reklame dalam berbagai bentuk, seperti di Jl. Jend.Sudirman, Jl.Ratulangi, Jl. Penghibur, Jl. Ujungpandang, Jl. A.Yani, dan Jl. Gunung Bawakaraeng. Demikian pula larangan pemasangan sekitar tempat-tempat ibadah, sekolahan, dan situs kini justru jadi tempat sasaran pemajangan reklame dengan berbagai bentuknya.
Pemasangan reklame yang semrawut di sembarang tempat seperti itu, selain merusak keindahan di ruang-ruang publik, juga banyak yang justru ikut mengganggu secara langsung maupun tidak langsung terhadap arus pergerakan lalu-lintas di Kota Makassar.