Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Lagi, Catatan 'Kemaluan' Dunia Hukum Indonesia

5 Januari 2011   06:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:56 126 0


BOJONEGORO, JAWA TIMUR: Kasus penyalagunaan pupuk bersubsidi di Bojonegoro, Jawa Timur, menyebabkan Kasiem (wanita) divonis kurungan 3 bulan lebih. Ketika terpidana digiring ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bojonegoro, berubah orang menjadi Karni (perempuan). Karni tak membantah, menggantikan Kasiem untuk menjalani hukuman setelah dibayar Rp 10 juta. Banyak yang bilang ini modus baru dalam dunia hukum di Indonesia. Tapi, tak sedikit yang menduga hal seperti ini sduah berlangsung lama di semua tempat, hanya baru terungkap. Dan, menariknya, karena peristiwa ini disebut-sebut hanya sebagai kelalaian dari petugas kejaksaan.

JAKARTA, IBUKOTA RI: Gayus HP Tambunan, tahanan tersangka korupsi dan mafia pajak, sudah mengakui dapat bebas berplesiran ke Bali, 5 Nopember 2010.  Bahkan, sebuah info baru yang kini sedang dilacak kebenarannya oleh pihak Kepolisian RI, sebelumnya 'Orang Mirip Gayus' juga terlihat dalam suatu penerbangan dari Jakarta ke Singapura, 30 September 2010.

Penyelidikan awal yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM, ternyata ada foto orang didapatkan di imigrasi, seperti hasil jempretan foto Gayus dalam gaya menyamar menggunakan wig dan berkacamata di Bali, 5 November 2010. Hanya saja, orang yang menggunakan foto 'Mirip Gayus di Bali' tersebut tercatat bernama Sony Laksono.

Sony tercatat melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur, 30 Sepetember 2010.  Sebelumnya , orang ini juga tercatat ke Makau, 24 September 2010 dan balik ke Indonesia 26 September 2010.

Gayus sendiri tak menanggapi temuan baru tersebut. Bahkan dia menyatakan minta dukungan jika Indonesia ingin lebih bagus (Kompas,04/01/2011).

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Yusuf Handoko, hari ini (05/01/2011) direncanakan akan diperiksa di Kantor Kejati Sulselbar oleh suatu Tim dari Kejagung.

Pemeriksaan Tim Kejagung tersebut, menurut Yusuf Handoko, dilakukan atas adanya laporan dari tersangka korupsi proyek bernilai Rp 13 miliar di lingkup Dinas PU Kota Makassar, Ridwan Muhadir (Kepala Dinas PU Kota Makassar yang sudah dinonaktifkan). Laporan Ridwan ke Kejagung sekitar seminggu lalu intinya menyatakan, Yusuf berupaya memeras dalam penanganan perkara Ridwan.

Sehari sebelumnya, sejumlah koran harian terbitan Kota Makassar (04/01/2011), memuat keterangan Yusuf Handoko menyatakan tersangka Ridwan Muhadir pernah berupaya menyuap dirinya untuk menghentikan penyidikan kasus yang ditanganinya.

Ridwan menyatakan, tidak pernah melakukan seperti apa yang dilaporkan Muhadir. Jika Tim Kejagung menemukan bukti kesalahan secara hukum, atau diberikan sanksi yang ringan sekalipun atas laporan tersebut. Dia bukan cuma mau mundur dari jabatan tapi sekaligus berhenti menjadi pegawai. ''Dengan cara-cara begini, saya tidak cocok jadi Jaksa,'' katanya kepada wartawan di Makassar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun