Diberlakukannya pasar bebas kawasan Asia Tenggara dalam konsep Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), akan menimbulkan sisi positip dan negatif. Untuk menghadapi ini, masyarakat dan pemerintah diharap sudah mempersiapkan diri. Khususnya untuk pemerintah, dalam mengantisipasi sisi negatif itu harus memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen MEA.