Pernyataan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Namun, respon dari masyarakat tidak bagus mengenai kenaikan tarif ini. Banyak yang merasa dirugikan atas kebijakan baru ini sehingga protes marak dimana-mana, keluhan, hingga pandangan miring terhadap kebijakan baru tersebut. Namun, terdapat info terbaru mengenai pengecualian dalam kenaikan PPN 12 persen ini.
KEMBALI KE ARTIKEL