Partai politik merupakan suatu perkumpulan orang yang dibentuk untuk tujuan dan maksud tertentu dimana perkumpulan orang tersebut terorganisasi dibidang politik. Sedangkan, menurut Mac Iver dalam bukunya The
Modern State (Wirjono, 1981:100): “Partai politik adalah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau
policy, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau Undang- Undang Dasar 1945 agar menjadi penentuan cara melakukan pemerintahan.”
KEMBALI KE ARTIKEL