Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan Undang-Undang yang menjadi cita-cita terhapusnya segala hal tentang tindak pidana ujaran kebencian, dimana Undang-Undang TPKS ini berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana menjelaskan tentang "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin".Â
KEMBALI KE ARTIKEL