Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Delimitisasi Hukum Dan Politik

1 April 2024   04:32 Diperbarui: 1 April 2024   04:36 169 0
Setiap negara memiliki beberapa dasar dalam rangka pembentukannya, hal tersebut
berdasarkan dari sumber kekuasaan dan beberapa teori kedaulatan yang membangun sebuah negaranya. Sebab menurut Soehino (149 : 1998) bahwa negara dalam sudut hukum tata negara adalah suatu organisasi kekuasaan dan organisasi itu merupakan tata kerja daripada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu. Hal tersebut mengacu pada pendapat yang dikemukakan
oleh Kranenburg dan Logemann.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun