berdasarkan dari sumber kekuasaan dan beberapa teori kedaulatan yang membangun sebuah negaranya. Sebab menurut Soehino (149 : 1998) bahwa negara dalam sudut hukum tata negara adalah suatu organisasi kekuasaan dan organisasi itu merupakan tata kerja daripada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu. Hal tersebut mengacu pada pendapat yang dikemukakan
oleh Kranenburg dan Logemann.