merupakan hukum formil yang menjelaskan bagaimana sebuah tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum dan seorang hakim di bawah hukum yang ada dapat menjatuhkan sanksi pada terdakwa. Dimana Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disingkat KUHAP berbunyi "bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada
seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Dengan ini menjelaskan bahwa dasar hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kepastian
hukum dalam rangka acara pembuktian di dalam hukum acara pidana.Â