Demokrasi merupakan sebuah bentuk kebebasan dari setiap manusia yang ada di sebuah negara hal tersebut dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang yang dibentuk oleh badan yang diberi tugas, hak dan wewenang dalam hal tersebut. Menurut Tahir Azhary (1992, 63) menjelaskan negara hukum dianggap sebagai konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karateristik beragam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL