Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk Menyelamatkan Perusahaan dari Kebangkrutan

20 Desember 2021   07:01 Diperbarui: 20 Desember 2021   07:15 217 1
Ketika dampak dari pandemi COVID-19 yang berkepanjangan semakin dalam, lebih banyak bisnis mulai merasakan gigitannya. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sebanyak 1.298 perusahaan tidak mampu membayar krediturnya, yang seperti bisnis lain, membutuhkan uang sendiri untuk membayar utangnya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun