Buku ini membahas beragam peraturan hukum bangsa Israel dalam Perjanjian Lama dan membandingkannya dengan beragam hukum di sekitar wilayah Timur Tengah kuno, seperti Sumeria, Babel, Het danAsyur. Buku ini tampak memiliki beberapa perspektif teologis yang mendasarinya. Pertama, terdapat gagasan kontinuitas dalam melihat Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Pemahaman kontinuitas, dan bukan diskontinuitas, antara umat Israel dan kekristenan, menjadi pokok yang penting untuk melihat relasi antara Perjanjian Lama dengan Perjanjian Baru dan teologi yang ada di dalam kedua kitab tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL