Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Insomnia; Filsafat Hukum

20 April 2013   03:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:55 332 0
Hmm.. Sudah begitu lama account kompasianaku ini tidak ku buka. Dan tibalah dinihari ini aku kembali membuka account ku ini. Entah kenapa akhir-akhir  ini Insomnia  kembali menghampiriku, padahal sebelumnya aku tidak minum cappucino, minuman kesukaanku. Daripada melamun tidak jelas karena Insomnia ini, aku bergegas membuka account kompasianaku. Terbersit di pikiranku untuk kembali menulis di kompasiana ini. Entah mengapa sudah berapa lama tidak menulis lagi. Mungkin karena tidak dibiasakan menulis, akhirnya terlupakan begitu saja. Namun meskipun tidak pernah menulis lagi, namun hampir setiap hari aku membaca tulisan para kompasianers di sela-sela kesibukan kuliah.

Kala Insomnia ini melandaku dinihari ini, aku mengingat dosen Filsafat Hukum-ku Bapak Dr.  Budiman NPD Sinaga, S.H., M.H. Beliau adalah salah satu dosen favoritku di kampus. Bukan karena beliau mempunyai "marga" yang sama denganku, namun citranya sebagai dosen selalu mempesona para mahasiswa/i-nya. Terhitung sudah tiga mata kuliah yang sudah ku ikuti dari beliau, yakni : Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, dan sekarang Filsafat Hukum. Pada mata kuliah Filsafat Hukum ini, beliau lebih banyak mengambil ilustrasi dari kehidupan sehari-hari. Meskipun beliau kelihatannya "killer", namun dia salah satu dosen yang tingkat humorisnya mencapai "akut". Hahaa. Beliau selalu mampu mencairkan suasana di dalam kelas di sela-sela topik pelajaran yang begitu serius. Beliau bukan saja mengajar para mahasiswa/i-nya, namun secara tidak langsung juga selalu memberikan motivasi-motivasi yang membangun.

Mata kuliah ini intinya "menghendaki jawaban atas pertanyaan : Apakah hukum? Ia menghendaki agar kita berpikir masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, apa yang sebenarnya kita tanggap tentang hukum". (Van Apeldoorn-1975). Lalu, muncul pertanyaan : Tidak dapatkah ilmu pengetahuan hukum menjawabnya? Dapat, hanya tidak dapat ia memberikan jawaban yang serba memuaskan, karena ia tidak lain daripada jawaban sepihak, karena ilmu pengetahuan hukum henya melihat apa yang dapat dilihat dengan pancaindera, bukan melihat dunia hukum yang tidak dapat dilihat, yang tersembunyi di dalamnya, ia semata-mata melihat hukum sebagai dan sepanjang ia menjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia, dalam kebiasaan-kebiasaan hukum. Kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai terletak di luar pandangannya. Kaidah-kaidah hukum termasuk dunia yang lain daripada kebiasaan-kebiasaan hukum; kaidah hukum bukan termasuk dunia kenyataan, dunia "sein", dunia alam (natuur), melainkan termasuk dunia nilai, termasuk dunia "sollen" dan "mogen", jadi termasuk dunia yang lain dari dunia penyelidik ilmu pengetahuan.

Dimana ilmu pengetahuan hukum berakhir, disanalah mulai Filsafat Hukum; ia mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu pengetahuan.

#Menunggu Pagi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun