Rapat ini dipimpin oleh Bapak Habiburokhman. Dalam rapat ini terdapat tiga pembahasan pokok yaitu, pertama mengenai permintaan keadilan dari kuasa hukum Pt. Tri Bakti Sarimas yang mengeluhkan tentang putusan terhadap kasus yang terjadi di perusahaan tersebut.
Pt. Tri Bakti Sarimas memilik permasalan terkait persoalan kredit, pelelangan secara sepihak dari mitra kerja yaitu Bank BRI tbk.
Kuasa hukum Pt. Tribakti Sarimas memohon kepada Komisi III DPR RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Komisi III DPR RI akan memanggil Direksi Bank terkait, KPKNL, Pt terkait, serta Kapolda Riau yang merupakan mitra kerja Komisi III yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua, membahas tentang keluhan masyarakat Parung Panjang dengan keberadaan perusahaan tambang, masalah ini sudah terjadi puluhan tahun dan belum ada jalan keluar, sehingga kuasa hukum dari GEMPAR meminta bantuan Komisi III DPR RI untuk mambantu permasalahan masyarakat Parung Panjang.
Kuasa hukum menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat parung panjang mengenai exploitasi tambang, Mobilisasi tambang, kerusakan jalan, truk-truk pembawa pasir, batu yang bermuatan 45 Ton melintas di jalan umum, kerusakan infrastuktur, kecelakaan, polusi, pelibatan anak dibawah umur (supir tembak) dengan upah murah dan jam kerja tinggi, pembatasan jam operasional tetapi tidak ada penegakan kebijakan sehingga terjadi konflik antara sopir truk dan masyarakat serta adanya pungutan liar di perbatasan.
Tuntutan terakhir datang dari kuasa hukum Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis & HAM di Lingkungan PT. Freeport yang membawa permasalahn tentan korban pemburuan yang terjad sejak tahun 2017 dan sampai saat ini belum ada kejelasannya, kemudian tentang Komnasham memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Presdien RI tetapi Presiden tidak menerima dua rekomendasi tersebut.