Pada hari Senin, 3 April 2023, Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita IKN terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang di IKN. Kepala Otorita IKN menjelaskan bahwa organisasi ini masih baru dan baru memegang dua pasal yaitu 39 dan 36L UU IKN. Organisasi ini baru saja mendapatkan Dana DIPA dan dapat mengeluarkan PERKA. Salah satu tugas yang harus dilakukan oleh IKN pada tahun 2022 adalah konsolidasi komunikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL