Kabupaten Tulungagung - Bagi sebagian masyarakat mungkin istilah reses asing dan jarang diketahui. Namun dalam ruang lingkup DPRD, kegiatan reses merupakan rangkaian aktivitas yang notabenya sangatlah penting. Reses merupakan suatu waktu dimana anggota DPRD melakukan kegiatan diluar masa sidang. Kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung adalah kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat didaerah pemilihannya masing-masing melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL