Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemangkasan Kemiskinan Melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018

11 April 2023   08:18 Diperbarui: 11 April 2023   08:22 61 0
               Pada hari yang sama pula, PANSUS II juga mengadakan rapat yang bertujuan untuk membahas mengenai Ranperda tentang perubahan atas Perda Nmor 11 Tahun 2018 dalam hal penanggualangan kemiskinan. PANSUS II DPRD Kabupaten Tulungagung terdiri dari Hj. SUsilowati, SE., Agung Darmanto, Joko Tri Asmoro, Drs Ali Masrup, Choirurrohim SH, H Ponidi, Farruq Tri Fauzi MPdI, Drs H Misbah MM, Sofyan Heryanto SE, Nila Kusuma Wardhani SE SPd, dan Muti'in SE MSi. Agenda rapat PANSUS II ini adalah untuk mencetuskan perubahan peraturan yang berkualitas dalam rangka mengurangi angka kemiskinan masyarakat Kabupaten Tulungagung. Rapat PANSUS II dipimpin oleh Bapak Agung Darmanto, SH., selaku ketua dari PANSUS II di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Tulungagung. Kegiatan rapat terlaksana dengan lancar. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta rapat dalam memberikan masukan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018. Berbagai usulan mengenai pasal-pasal terkait, dilakukan oleh tim asistensi yang hadir pada kesempatan rapat tersebut. Usulan --usulan yang berkualitas tersebut kemudiaan ditampung oleh anggota PANSUS II yang kemudian didiskusikan kembali guna mencapai kesepakatan bersama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun