Bagi beberapa pihak, istilah ini masihlah asing untuk didengar. Namun dalam rangkaian aktivitas anggota DPR, reses merupakan salah satu kegiatan penting. Reses sendiri merupakan masa di mana anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR. Kegiatan inilah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Bapak Winarno (anggota komisi D dari fraksi PDIP), yang telah melaksanakan kegiatan reses pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 di Kelurahan Jepun, pelaksanaan reses memiliki tujuan tersendiri. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masa dengan jumlah tertentu dan mempertemukannya dengan anggota DPR terkait guna menampung segala aspirasi maupun keluhan masyarakat berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL