Dengan adanya Peraturan ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah memberlakukan larangan ekspor biji nikel yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020. Nikel adalah salah satu zat alami yang sangat bermanfaat untuk penggunaannya. Seperti yang sudah kita ketahui, Presiden Jokowi menyatakan tata kelola pertambangan negara itu akan membaik dengan berakhirnya ekspor nikel.
KEMBALI KE ARTIKEL