Hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat. Hal ini mencakup norma-norma yang mengatur hubungan antarindividu atau kelompok dalam masyarakat serta sanksi atau konsekuensi yang diberlakukan jika aturan tersebut dilanggar. Di Indonesia, sebagai negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, hukum memiliki peran vital dalam menjaga keteraturan sosial, melindungi hak-hak individu, dan mengatur hubungan antara negara dan warganya. Tanpa keberadaan hukum yang baik, kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tidak teratur, serta hak-hak warga negara dapat diabaikan atau dilanggar. Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga masyarakat untuk ditaati dan dijadikan panduan dalam berperilaku. Setiap peraturan yang ada bertujuan untuk menciptakan keseimbangan, keadilan, dan memastikan bahwa hak setiap individu terlindungi.
KEMBALI KE ARTIKEL