Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Terima Kasih BPJS Ketenagakerjaan

15 Maret 2022   21:24 Diperbarui: 15 Maret 2022   21:40 219 4
Berdasar Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dinyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun