15 Maret 2022 21:24Diperbarui: 15 Maret 2022 21:402194
Berdasar Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dinyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.