Kelahiran setiap manusia akan didaftarkan dan dicatatkan kepada dinas yang berwenang mengeluarkan Akta Kelahiran. Akta ini merupakan catatan dari peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu pengaturan yang tegas, jelas dan tertulis. Akta Kelahiran merupakan bukti yang otentik untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah. Akta kelahiran merupakan salah satu dari Akta Catatan Sipil.
KEMBALI KE ARTIKEL